KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 14:30 WIB
Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan ketika melakukan impor barang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan impor dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Namun, ketentuan kepabeanan untuk kedua mekanisme impor tersebut juga berbeda.

"Impor sendiri mekanismenya macam-macam dan DJBC memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan barang yang diimpor," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Nirwala menuturkan impor melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang pemerintah dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Di beberapa bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri juga perlu melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Apabila menggunakan mekanisme barang kiriman, lanjut Nirwala, ketentuannya mengacu pada PMK 199/2019. Melalui peraturan tersebut, diatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Kembali lagi, itu bicara perlindungan industri dalam negeri. Nanti kalau enggak [dibatasi] agar lebih murah, impor saja," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan