KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 14:30 WIB
Beda Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Barang Kiriman, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan ketika melakukan impor barang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan impor dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Namun, ketentuan kepabeanan untuk kedua mekanisme impor tersebut juga berbeda.

"Impor sendiri mekanismenya macam-macam dan DJBC memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan barang yang diimpor," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Nirwala menuturkan impor melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang pemerintah dibebaskan dari bea masuk dan pajak.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Di beberapa bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Penumpang yang membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri juga perlu melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Apabila menggunakan mekanisme barang kiriman, lanjut Nirwala, ketentuannya mengacu pada PMK 199/2019. Melalui peraturan tersebut, diatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Kembali lagi, itu bicara perlindungan industri dalam negeri. Nanti kalau enggak [dibatasi] agar lebih murah, impor saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali