KEPABEANAN

Bea Cukai Kini Terapkan CEISA 4.0

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 11:29 WIB
Bea Cukai Kini Terapkan CEISA 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi web form bernama Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 untuk menyempurnakan pelayanan kepada pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Muhammad Hilal Nur Sholihin mengatakan pengembangan CEISA 4.0 telah berjalan sejak 2018. Menurutnya, penyempurnaan sistem tersebut juga untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.

"Harapannya sistem ini menjadi bahan dasar penentuan kebijakan ke depannya dengan menghasilkan laporan bersifat deskriptif yang diharapkan mampu memprediksi pengambilan keputusan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Hilal mengatakan DJBC telah mengadopsi konsep secure, measurable, automated, risk management-based, and technology-driven (SMART Customs) untuk menciptakan potensi kolaborasi berbagai pihak dan inovasi untuk pengembangan bisnis baru. Selain itu, DJBC melalui data yang terhimpun dalam CEISA 4.0 juga bisa menjadi katalisator untuk mencapai tujuan organisasi.

Menurutnya, CEISA 4.0 akan memudahkan integrasi dan kolaborasi antara government to government (G2G), business to government (B2G), serta business to business (B2B). Aplikasi tersebut mulai dijalankan pada 2020. Ada berbagai perbaikan pada proses komputerisasi dibandingkan dengan generasi sebelumnya.

Dia menyebut pengembangan CEISA 4.0 juga sudah sesuai dengan berbagai teknologi terkini, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) serta penyimpanan data digital atau blockchain sehingga akan menunjang pengawasan dan pelayanan Bea Cukai.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Hilal menjelaskan CEISA 4.0 mengusung pilar single core system, yakni penyatuan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, terdiri atas banyak modul aplikasi untuk setiap layanan berbeda, baik impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, dan free trade zone (FTZ) area.

Menurutnya, CEISA 4.0 akan mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi untuk menunjang profiling, smart targeting, dan passenger risk management pada unit pengawasan.

Pengembangan sistem teknologi informasi Bea Cukai untuk menunjang sistem pelayanannya telah dimulai sejak 1990 dan mengalami beberapa evolusi. Ketika CEISA pertama kali diluncurkan pada 2012, semua pengguna jasa bisa mengakses kapan pun dan di mana pun melalui koneksi internet.

"Diproyeksikan semua jenis layanan dan sistem aplikasi akan rampung pada tahun 2024," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:32 WIB

CEISA 4.0 ini merupakan bentuk dari modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki tujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologu yang andal dan terkini. Diharapkan dengan adanya CEISA 4.0 akan meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi para WP yang menggunakannya.

07 April 2021 | 11:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan adanya CEISA, seluruh sistem pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan termonitor, transparan untuk mendukung layanan terintegrasi nasional. Aplikasi CEISA TPB merupakan aplikasi penyampaian dokumen secara elektronik yang mengintegrasikan semua jenis dokumen perijinan Kawasan Berikat dalam satu aplikasi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara