KEPABEANAN

Bea Cukai Kini Terapkan CEISA 4.0

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 11:29 WIB
Bea Cukai Kini Terapkan CEISA 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi web form bernama Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 untuk menyempurnakan pelayanan kepada pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Muhammad Hilal Nur Sholihin mengatakan pengembangan CEISA 4.0 telah berjalan sejak 2018. Menurutnya, penyempurnaan sistem tersebut juga untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.

"Harapannya sistem ini menjadi bahan dasar penentuan kebijakan ke depannya dengan menghasilkan laporan bersifat deskriptif yang diharapkan mampu memprediksi pengambilan keputusan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Hilal mengatakan DJBC telah mengadopsi konsep secure, measurable, automated, risk management-based, and technology-driven (SMART Customs) untuk menciptakan potensi kolaborasi berbagai pihak dan inovasi untuk pengembangan bisnis baru. Selain itu, DJBC melalui data yang terhimpun dalam CEISA 4.0 juga bisa menjadi katalisator untuk mencapai tujuan organisasi.

Menurutnya, CEISA 4.0 akan memudahkan integrasi dan kolaborasi antara government to government (G2G), business to government (B2G), serta business to business (B2B). Aplikasi tersebut mulai dijalankan pada 2020. Ada berbagai perbaikan pada proses komputerisasi dibandingkan dengan generasi sebelumnya.

Dia menyebut pengembangan CEISA 4.0 juga sudah sesuai dengan berbagai teknologi terkini, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) serta penyimpanan data digital atau blockchain sehingga akan menunjang pengawasan dan pelayanan Bea Cukai.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Hilal menjelaskan CEISA 4.0 mengusung pilar single core system, yakni penyatuan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, terdiri atas banyak modul aplikasi untuk setiap layanan berbeda, baik impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, dan free trade zone (FTZ) area.

Menurutnya, CEISA 4.0 akan mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi untuk menunjang profiling, smart targeting, dan passenger risk management pada unit pengawasan.

Pengembangan sistem teknologi informasi Bea Cukai untuk menunjang sistem pelayanannya telah dimulai sejak 1990 dan mengalami beberapa evolusi. Ketika CEISA pertama kali diluncurkan pada 2012, semua pengguna jasa bisa mengakses kapan pun dan di mana pun melalui koneksi internet.

"Diproyeksikan semua jenis layanan dan sistem aplikasi akan rampung pada tahun 2024," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:32 WIB

CEISA 4.0 ini merupakan bentuk dari modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki tujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologu yang andal dan terkini. Diharapkan dengan adanya CEISA 4.0 akan meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi para WP yang menggunakannya.

07 April 2021 | 11:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dengan adanya CEISA, seluruh sistem pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan termonitor, transparan untuk mendukung layanan terintegrasi nasional. Aplikasi CEISA TPB merupakan aplikasi penyampaian dokumen secara elektronik yang mengintegrasikan semua jenis dokumen perijinan Kawasan Berikat dalam satu aplikasi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?