KEBIJAKAN MONETER

Bayar Utang, Cadangan Devisa Oktober 2020 Turun US$1,5 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 14:03 WIB
Bayar Utang, Cadangan Devisa Oktober 2020 Turun US$1,5 Miliar

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2020 mencapai US$133,7 miliar, turun US$1,5 miliar dari posisi September 2020 sebesar US$135,2 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan posisi cadangan devisa Oktober tersebut setara dengan pembiayaan 9,7 bulan impor. Posisi cadangan devisa itu juga di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Onny menjelaskan penurunan cadangan devisa pada Oktober 2020 dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah. Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga.

"[Hal ini] seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Rekor posisi cadangan devisa tertinggi terjadi pada akhir Agustus 2020 senilai US$137,0 miliar. Namun pada akhir September 2020, posisi cadangan devisa Indonesia turun menjadi US$135,2 miliar pada akhir September 2020.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Cadangan devisa didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai otoritas moneter dan dapat digunakan untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau stabilitas moneter melalui intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya.

Berdasarkan definisi tersebut manfaat cadangan devisa yang dimiliki suatu negara dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan dapat juga dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran.

Oleh karena itu, cadangan devisa dituntut harus dapat digunakan setiap saat jika diperlukan. Cadangan devisa biasanya berupa kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang mudah diperjualbelikan, emas, dan tagihan jangka pendek kepada bukan penduduk yang bersifat likuid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya