KOTA BANJAR

Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:00 WIB
Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Banjar, Jawa Barat mulai tahun ini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulai diterapkan di Desa Kujangsari. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan inovasi pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung inovasi yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontribusi pada pengurangan sampah rumah tangga.

Dia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan dimulai pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.

Pemkot akan menerbitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"[Kami] mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden