KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:38 WIB
Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3DW) Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan sebanyak 6 orang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi e-Samsat pada momen Idulfitri. Menurutnya, Pemprov Jabar memberikan hadiah kepada 6 orang tersebut sebagai contoh kepatuhan pajak.

"Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lovita menjelaskan pemberian hadiah juga menjadi ajang edukasi kemudahan pembayaran pajak melalui sistem elektronik dengan cara nontunai lewat aplikasi e-Samsat Sambara. Menurutnya, fasilitas bayar pajak online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Deretan manfaat tersebut antara lain bebas dari praktik calo serta mudah dilakukan melalui ATM dan mobile banking. Sistem pembayaran pajak online dapat menghilangkan praktik korupsi dalam proses pengumpulan penerimaan pajak daerah.

"Serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Lovita menambahkan saat ini, pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat Sambara bisa dilakukan pada 38.000 jaringan ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah, yakni kendaraan tidak dalam status blokir serta memiliki rekening Bank BJB, BNI, atau BCA.

Setelah melakukan pembayaran PKB tahunan, masyarakat memiliki waktu selama 30 hari melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat. Proses tersebut meminimalisir kunjungan langsung ke kantor selama masa pandemi Covid-19.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan. Kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi, tidak perlu datang ke kantor Samsat," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara