BEA CUKAI TEGAL

Bawa Rokok Ilegal, Truk Terobos Exit Tol dan Tersangkut di Terowongan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:00 WIB
Bawa Rokok Ilegal, Truk Terobos Exit Tol dan Tersangkut di Terowongan

Truk boks pengangkut rokok ilegal setelah berhasil dihentikan oleh petugas bea cukai. (foto: Bea Cukai Tegal)

TEGAL, DDTCNews - Aksi kejar-kejaran kembali terjadi antara petugas Bea Cukai Tegal dan kendaraan yang membawa rokok ilegal. Kali ini, target sasarannya adalah sebuah truk yang diketahui membawa 560.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi rencana pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal dengan kendaraan truk boks, yang diduga akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal dari arah timur.

"Setelah mendapatkan informasi, tanpa menunggu tim segera patroli di titik-titik yang diperkirakan sebagai rute pengiriman," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Tim patroli Bea Cukai Tegal akhirnya dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai informasi sedang melintasi jalan tol di km 296 di Kabupaten Pemalang. Namun, upaya untuk menghentikan kendaraan tersebut tidak berjalan mulus, karena kendaraan tersebut menolak berhenti dan bahkan melarikan diri.

"Dalam situasi yang makin tegang, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon, Subdenpom Kota Tegal, dan Petugas Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Tengah untuk membantu mengadang kendaraan tersebut," kata Yusup.

Pengejaran pun berlanjut hingga mencapai tol Palimanan, tetapi kendaraan tetap enggan berhenti dan bahkan melawan petugas.

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Aksi pengejaran terus berlangsung karena kendaraan target sempat melakukan putar balik dari Tol Palimanan kembali ke arah timur.

Kendaraan itu bahkan melakukan manuver berbahaya dengan keluar exit tol Brebes Timur Kabupaten Brebes, melintasi jalur pantura, dan kembali masuk tol melalui pintu tol Adiwerna Kabupaten Tegal.

"Pengejaran pun terus berlanjut sebelum akhirnya keluar menerobos palang tol secara paksa di exit tol Pemalang Kabupaten Pemalang dan kabur menuju arah Kota Pemalang. Akhirnya kendaraan target tersangkut di terowongan bawah rel kereta di Desa Beji, Pemalang," kata Yusup.

Baca Juga:
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Setelah aksi dramatis tersebut, petugas Bea Cukai dibantu aparat dan warga akhirnya dapat mengamankan kendaraan dan sopirnya. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan kendaraan tersebut, petugas menemukan 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti kendaraan beserta dua orang terperiksa, yaitu T (30) dan MK (27) ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keberhasilan aksi penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal," tutup Yusup. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA