PMK 28/2008

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:30 WIB
Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Aturannya

Sejumlah penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (21/1/2023). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang pada puncak libur Imlek H-3 hingga H-2 sebanyak 43.546 orang penumpang. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.

Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.

"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok. Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri.

Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Ketiga, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan.

Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.

"Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah datang di Indonesia," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS