EDUKASI PAJAK

Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Syarat Bebas Bea Masuk dan Cukainya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 13:30 WIB
Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Syarat Bebas Bea Masuk dan Cukainya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika Anda membawa barang bawaan saat kembali dari perjalanan luar negeri, ada aspek perpajakan yang ikut melekat seperti pengenaan bea masuk dan cukai. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Namun, Anda bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun cukai. Kok bisa? Apa saja syaratnya?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa barang bawaan penumpang bisa terbagi menjadi 2 komponen. Pertama, barang pribadi yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang selain barang pribadi (non-personal use) atau biasa disebut juga sebagai barang dagangan.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017, terhadap barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk sampai batas nilai pabean tertentu. Nilai pabean yang dibebaskan paling banyak free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. 

Apabila nilai pabean barang pribadi penumpang yang diimpor dari luar negeri melebihi batas nilai pabean tersebut maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk, Pasal 13 PMK 203/2017 juga menyebutkan syarat barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan cukai. Dalam hal ini, setiap orang dewasa paling banyak membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 100 gram produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. 

Kemudian, bila barang bawaan melebihi jumlah yang disebutkan di atas maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Lantas jika barang bawaan dari luar negeri tidak memenuhi syarat di atas, bagaimana perlakuan PPN dan PPh-nya? Apa yang harus Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas barang bawaan tersebut? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri hanya di www.perpajakan.id(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam