AUSTRALIA

Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Tax Office (ATO) mengungkapkan hanya 5% dari proyek-proyek minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Australia yang membayar pajak atas royalti (petroleum resource rent tax/PRRT).

Menurut Asisten Komisioner ATO Graham Whyte, industri migas saat ini didominasi oleh proyek-proyek yang dipegang oleh perusahan multinasional yang beroperasi di Queensland dan Pantai Barat Australia. Tahun lalu, proyek migas ini mencapai keuntungan AUS$25 miliar (Rp246 triliun).

“Selama 2014-2015, dari 149 proyek yang ada, baru 8 yang membayar PRRT dengan benar. Artinya kami perlu melakukan penelitian lebih lanjut terhadap proyek-proyek migas ini,” ujarnya Senin (10/10).

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Sebagai informasi, pemegang proyek migas dapat menggunakan skema carry-forward. Dengan kata lain, segala biaya operasional dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apabila rugi, kerugian tersebut dapat dikreditkan di tahun pajak berikutnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini industri migas mengalami kenaikan biaya operasi mencapai AUS$187 miliar (Rp1.841 triliun) dan pertumbuhannya mencapai 18% setiap tahunnya.

Sementara itu, Asosiasi Eksplorasi dan Produksi Migas Australia (APPEA), menolak pernyataan yang disampaikan oleh ATO dan membela industri migas.

Baca Juga:
ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

“Ini adalah pajak yang dibayarkan ketika proyek mengalami ­kondisi ­super-profit­. Hanya berlaku jika proyek mendapatkan keuntungan, jika rugi ya tidak perlu membayar pajak,” ungkap Kepala Eksekutif APPEA Malcolm Roberts.

Seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald, Malcolm mengatakan jika dilihat secara menyeluruh, sebenarnya industri migas tetap menjadi pembayar pajak terbesar di Australia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Jumat, 05 April 2024 | 09:23 WIB KEBIJAKAN ENERGI

ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Rabu, 03 April 2024 | 10:09 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Gejolak Geopolitik Bikin ICP Maret 2024 Naik Jadi US$83,79 Per Barel

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?