Foto: Kementerian ESDM
JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) bagi kontraktor migas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010.
Pasal 9 beleid tersebut mengatur bahwa penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan FTP share, ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi, ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain, dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi, ditambah imbalan DMO, ditambah varian harga atas lifting.
Secara sederhana, penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dihitung dengan formula:
Kemudian, Pasal 25 mengatur bahwa penghasilan kena pajak untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan, dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan, dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Secara sederhana, penghasilan kena pajak kontraktor migas dihitung dengan formula:
Selanjutnya, pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan pajak pajak dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (sap)