KOTA LHOKSEUMAWE

Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:45 WIB
Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Samsat Kota Lhokseumawe, Aceh punya cara tersendiri untuk menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai Juli 2022 ini, tim dari Samsat akan melakukan penagihan secara door to door alias mendatangi alamat wajib pajak yang punya tunggakan.

Berdasarkan catatan Samsat Kota Lhokseumawe, baru 28.739 kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan. Angka tersebut baru mewakili 21,66% dari total kendaraan yang ada di Lhokseumawe sebanyak 132.680 unit.

"Dalam pelaksanaan penagihan, kami berpedoman pada Pergub Aceh 12/2018. Saya harap masyarakat bisa disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak," kata Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir MM, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Chaidir menjelaskan bahwa door to door dilakukan tidak cuma untuk menagih pajak terutang, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan. Penagihan secara jemput bola ini menyasar kantor instansi pemerintah daerah, kantor perusahaan, hingga rumah-rumah warga yang menunggak pajak kendaraan.

"Dalam kegiatan penagihan tim menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya," imbuh Chaidir.

Selain menggencarkan penagihan secara aktif, Samsat Lhokseumawe juga berupaya memperbaiki kualitas pelayanan. Hal ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan dan membuat masyarakat lebih nyaman dalam membayar pajaknya.

Samsat Lhokseumawe memperbaiki layanan pada loket layanan dan membuka Samsat Keliling berupa program Samsat Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara