Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimulai tahun depan.
Pemberlakukan NIK sebagai NPWP dilaksanakan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
"Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).
Penggunaan NIK sebagai NPWP pada tahun depan diharapkan dapat membantu Indonesia mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang sudah menerapkan single identity number.
"Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki 2 identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan. Cukup menggunakan NIK saja untuk kedua identitas itu," tulis Kementerian Keuangan.
Bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP, penggunaan NIK akan dilaksanakan melalui pemberitahuan secara bertahap. Pada tahun depan, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakannya.
Bagi yang baru membuat NPWP pada tahun depan, wajib pajak akan langsung diarahkan untuk menggunakan NIK.
"Nanti, masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri dan mengurus NPWP ke kantor pajak. NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat-syarat kumulatif berikut terpenuhi," tulis Kementerian Keuangan.
NIK diaktivasi sebagai NPWP bila pemilik NIK sudah berusia di atas 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp54 juta setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, NIK diaktifkan sebagai NPWP bila memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun.
Dengan demikian, hanya pemilik NIK yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif yang akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. (sap)