ADMINISTRASI PAJAK

Bareng Coretax System, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dimulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bareng Coretax System, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dimulai Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimulai tahun depan.

Pemberlakukan NIK sebagai NPWP dilaksanakan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada tahun depan diharapkan dapat membantu Indonesia mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang sudah menerapkan single identity number.

"Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki 2 identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan. Cukup menggunakan NIK saja untuk kedua identitas itu," tulis Kementerian Keuangan.

Bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP, penggunaan NIK akan dilaksanakan melalui pemberitahuan secara bertahap. Pada tahun depan, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakannya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Bagi yang baru membuat NPWP pada tahun depan, wajib pajak akan langsung diarahkan untuk menggunakan NIK.

"Nanti, masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri dan mengurus NPWP ke kantor pajak. NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat-syarat kumulatif berikut terpenuhi," tulis Kementerian Keuangan.

NIK diaktivasi sebagai NPWP bila pemilik NIK sudah berusia di atas 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp54 juta setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, NIK diaktifkan sebagai NPWP bila memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun.

Dengan demikian, hanya pemilik NIK yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif yang akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 28 Juni 2022 | 07:05 WIB

Walaupun NIK dapat diperlakukan sebagai NPWP, hanya atas masyarakat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif saja yang dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan