KEBIJAKAN KEPABEANAN
Barang Impor Mengendap di Bea Cukai Lebih 1 Bulan, Bagaimana Nasibnya?
Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 13:00 WIB
Barang Impor Mengendap di Bea Cukai Lebih 1 Bulan, Bagaimana Nasibnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur tentang keberadaan 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai' (BTD) melalui PMK 13/2006. Beleid ini mengatur sejumlah kondisi yang membuat sebuah barang dinyatakan tidak dikuasai.

Pertama, barang tidak dikuasi merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara di wilayah pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 hari sejak penimbunannya.

"[Ketiga], barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin," bunyi Pasal 1 PMK 13/2006, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Selain itu, status barang tidak dikuasai bisa saja muncul terhadap barang yang dikirim melalui pos. Misalnya, barang yang dikirim melalui pos ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.

Atau, barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.

Kemudian, Pasal 2 PMK 13/2006 juga mengatur bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasi tersebut akan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Baca Juga:
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Bagaimana nasib barang yang tidak dikuasi?

Menilik pada Pasal 3 beleid yang sama, pejabat Bea dan Cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Barang akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.

Setidaknya sampai dengan 2 hari sebelum dilakukan pelelangan, pemilik atau kuasa masih bisa melakukan 5 hal terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Baca Juga:
Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Pertama, mengimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lain terutang dilunasi. Kedua, mengekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi. Ketiga, membatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi.

Keempat, mengekspor setelah biaya yang terutang dilunasi. Kelima, mengeluarkan dengan tujuan tempat penimbunan berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.

Pasal 4 PMK 13/2006 juga menjelaskan bahwa barang yang tidak dikuasai yang membusuk segera dimusnahkan. Selain itu, BTD yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol atau hasil tembakau segera dimusnahkan.

Baca Juga:
Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Selain itu, BTD yang tidak tahan lama seperti buah segar atau sayur segar, barang yang bersifat merusak seperti asam sulfat dan belerang, barang berbahaya, atau barang yang pengurusannya perlu biaya tinggi, akan segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya.

"Barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan menjadi milik negara, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf d PMK 13/2006. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal