ADMINISTRASI KEPABEANAN

Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:15 WIB
Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tertahan di Kantor Bea dan Cukai akibat termasuk dalam daftar lartas (larangan dan/atau pembatasan) masih bisa dikeluarkan atau diambil oleh pengimpor. Syaratnya, pihak pengimpor memegang izin dari instansi yang mengatur lartas atas barang tersebut.

Melalui sebuah utas di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai DJBC menjelaskan bahwa barang lartas merupakan barang yang kegiatan impor dan ekspornya dilarang dan/atau dibatasi, baik untuk penggunaan pribadi atau komersial. Lartas diatur oleh masing-masing instansi yang memiliki wewenang untuk setiap barang. Pengawasan tentang barang lartas diatur dalam PMK 141/2020.

"Agar barang yang terkena lartas dapat dikeluarkan, dibutuhkan surat izin dari instani yang mengatur lartas untuk barang kamu," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

DJBC lantas memberikan contoh soal kaitan antara barang dengan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Jika barang yang diimpor adalah obat-obatan dan kosmetik maka surat izin perlu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, apabila barang yang diimpor merupakan barang bukan baru, surat izin yang diperlukan berasal dari Kementerian Perdagangan. Lain halnya apabila barang yang diimpor adalah senjata api, diperlukan surat izin dari Polri.

"Namun, informasi terkait lartas tetap mengikuti HS Code barang tersebut yang bisa diakses di insw.go.id.intr. Yang kami jelaskan di atas sebatas gambaran umum saja," kata akun DJBC.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Lantas apa yang terjadi jika instansi yang mengatur lartas tidak mengeluarkan izin? Barang impor tersebut tentu tidak bisa dikeluarkan. Kendati begitu, pengimpor tetap bisa mengajukan re-ekspor atau ekspor kembali agar barang yang terkena lartas bisa dikirim ulang ke pengirim di luar negeri.

"Jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai," ujar @bravobeacukai.

Selanjutnya, dalam jangka waktu setelah 30 hari status barang akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan tindak lanjut dari barang tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT