KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:00 WIB
Barang Impor Disita Bea Cukai? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM yang bahan bakunya diambil dari luar negeri pasti akrab dengan kegiatan impor. Masyarakat yang kerap berbelanja produk dari luar negeri juga tentunya familiar dengan aktivitas impor.

Terkadang, ada barang impor yang disita oleh otoritas Bea dan Cukai. Anda pernah mengalaminya? Ternyata, ada sejumlah ketentuan yang membuat barang impor disita oleh Kantor Bea Cukai.

"Setiap barang impor harus memenuhi kewajiban kepabeanan," tulis Bea Cukai Tanjung Perak dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kewajiban kepabeanan yang dimaksud adalah pelunasan pungutan negara dan pemenuhan terhadap aturan tata niaga impor/larangan pembatasan (lartas). Kemudian, atas barang impor yang tidak kena pungutan negara dan tidak termasuk larangan/pembatasan dapat langsung dikeluarkan.

Namun, apabila pungutan tidak dilunasi atau aturan tata niaga impor/larangan pembatasan tidak dipenuhi maka atas barang impor tersebut dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai.

"Bukan diambil dan dibawa pulang petugas ya, barang Anda masih di gudang Bea Cukai," kata DJBC.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Perlu dipahami, pungutan negara di bidang impor dikenakan untuk melindungi produk lokal yang serupa.

Sementara itu, kebijakan larangan pembatasan disusun oleh instansi teknis terkait lainnya. Misalnya, produk obat-obatan oleh BPOM, alat kesehatan oleh Kemenkes, dan senjata oleh Polri.

Sebagai informasi, impor barang kiriman telah diatur melalui PMK 199/2019. Sesuai ketentuan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500, sedangkan untuk yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, atas barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Terdapat beberapa cara untuk membayar pungutan tersebut. Untuk barang dengan nilai mencapai US$1.500, pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$1.500 USD per PIB/PIBK, pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima menggunakan kode billing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak