PEMILU 2024

Bappenas: Visi Misi Capres Harus Disusun Berdasarkan RPJPN 2025-2045

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Bappenas: Visi Misi Capres Harus Disusun Berdasarkan RPJPN 2025-2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian PPN/Bappenas memandang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 harus menjadi landasan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

Setelah digelarnya Pilpres 2024, presiden dan wakil presiden terpilih nantinya dapat menjabarkan visi dan misinya secara lebih lanjut dalam RPJMN. Dengan demikian, ada fleksibilitas bagi pemerintahan selanjutnya untuk membuat kebijakan.

"RPJPN akan diterjemahkan dalam RPJMN yang sifatnya 5 tahunan. Ini nanti akan mengakomodasi visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih, tetapi tetap dalam koridor untuk menerjemahkan tujuan pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas," kata Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Secara umum, lanjut Amalia, RPJPN 2025-2045 bahal memuat tujuan dari dibentuknya Indonesia serta visi, misi, strategi pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045.

RPJPN 2025 - 2045 Penting Disusun

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan RPJPN 2025-2045 penting untuk disusun mengingat Indonesia saat ini sudah tidak memiliki garis besar haluan negara (GBHN) seperti pada masa Orde Baru.

"Kita perlu merumuskan pembangunan jangka panjang nasional 20 tahun mendatang. Bagaimanapun arah bangsa ini harus ada. Dengan percepatan ekonomi global, ketidakpastian, dan lain-lain, kita perlu punya arah dan visi ke depan yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Untuk diketahui, RUU RPJPN termasuk salah satu dari 3 RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2023.

Selain RUU RPJPN 2025-2045, RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023 yakni RUU Penilai dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI