KABUPATEN TULANG BAWANG

Bapenda Usulkan Pajak Parkir Berlangganan dengan Kartu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:33 WIB
Bapenda Usulkan Pajak Parkir Berlangganan dengan Kartu

TULANG BAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Lampung, berencana menerapkan pajak parkir berlangganan dengan menggunakan kartu elektronik. Namun, usulan itu harus didiskusikan lebih dulu dengan Bupati dan pejabat pemerintah lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang Nyoman menjelaskan dalam waktu dekat pemerintah akan membahas dasar hukum beserta tata cara implementasinya.

“Sudah dalam pembahasan, rencananya akan dirapatkan dalam waktu dekat. Sekaligus, nanti akan dibahas mengenai dasar hukum aturan itu, sepertinya akan diberlakukan dengan menggunakan Perbup (Peraturan Bupati),” paparnya, Selasa (21/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Nyoman memaparkan penerapan sistem pelayanan pajak parkir akan dilakukan pada saat bersamaan ketika warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Melalui sistem berlangganan parkir, seperti dilansir lampung.tribunnews.com, wajib pajak bisa menikmati fasilitas parkir umum maupun milik pemerintah dengan hanya dikenakan Rp10.000 untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp15.000.

Di samping itu, sistem parkir berlangganan ini pun sebagai upaya pemerintah Kabupaten Tulangbawang untuk mendorong PAD. Pasalnya pada 2020, PAD dari sektor parkir diupayakan untuk bisa menembus Rp1 miliar karena sudah dirumuskan parkir berlangganan.

Dia mengharapkan wacana dan rencana skema pajak parkir berlangganan bisa berjalan mulus di Kabupaten Tulangbawang. Terlebih, Nyoman mengakui, hal tersebut merupakan program pertama dan satu-satunya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN KARAWANG

Hanya 2 Bulan! Pemutihan Denda Pajak di Daerah Ini Sampai Februari

BERITA PILIHAN