EFEK VIRUS CORONA

Banyak Pertanyaan Soal Kondisi Kesehatannya, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 17:15 WIB
Banyak Pertanyaan Soal Kondisi Kesehatannya, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konferensi video dengan jajaran pejabat eselon I. (Foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terjangkit virus Corona, bermunculan pertanyaan terkait kondisi sejumlah menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Apalagi, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pernah menyebut dirinya sedang batuk saat melantik Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi beserta 5 pejabat eselon II dan 109 pejabat eselon III pada Senin (9/3/2020). Terkait munculnya pertanyaan itu, Sri Mulyani merespons.

“Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh,” ungkapnya melalui akun Facebook, Minggu (15/3/2020) sore.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Akhir pekan ini, dia mengaku bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona.

Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Corona, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu. Beberapa keputusan penting itu antara lain sebagai berikut.

Pertama, menerbitkan surat edaran bagi kementerian/lembaga (K/L) agar mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran K/L untuk penanganan masalah virus Corona. Semua menteri, sambungnya, harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kedua, menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Corona.

Ketiga, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Corona. Simak artikel ‘Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu’.

Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Selain itu, wajib pajak diminta melakukan penyerahan secara online atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. Simak artikel ‘DJP Tutup Sementara Pelayanan Langsung, Lapor SPT Tahunan Online Saja’.

Kelima, melakukan antisipasi dampak virus Corona pada masyarakat, ekonomi dan APBN, serta mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor