KUWAIT

Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Januari 2025 | 16.00 WIB
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

KUWAIT CITY, DDTCNews – Pemerintah Kuwait mulai mengenakan PPh badan dengan tarif sebesar 15% khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Kuwait mulai tahun ini.

Wakil Perdana Menteri Kuwait Shereeda Al-Mousherji mengatakan regulasi PPh badan disusun dengan mengacu pada standar-standar pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE)

"Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah transfer pendapatan pajak ke negara lain," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Adopsi PPh badan dan GloBE diharapkan membantu upaya pemerintah dalam mendiversifikasi perekonomian dan mengurangi ketergantungan Kuwait terhadap pendapatan negara yang bersumber dari minyak bumi.

Kementerian Keuangan Kuwait memperkirakan terdapat sekitar 20 perusahaan Kuwait dan 300 - 350 perusahaan asing yang bakal diwajibkan membayar PPh badan.

Khusus perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun, perusahaan dimaksud harus membayar PPh dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Bila tarif efektif PPh yang dibayar perusahaan multinasional lebih rendah dari 15%, perusahaan dimaksud harus membayar top-up tax sesuai dengan ketentuan GloBE.

Penerapan PPh badan sekaligus adopsi pajak minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai KWD250 juta hingga KWD 300 juta, sekitar Rp13,2 triliun hingga Rp15,85 triliun.

Pada tahun pertama penerapan PPh badan, perusahaan diberi waktu 9 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan. Jika tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu 9 bulan dimaksud maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.