SULAWESI UTARA

Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 11:30 WIB
Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Angka piutang pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp80 miliar. Tingginya angka piutang pajak tersebut disebabkan banyaknya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sulut Filma Kepel mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya agar tak sampai menghambat pembangunan. Terlebih, PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Provinsi Sulut.

“Tentunya kami mengimbau masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak mereka. Sebab, pajak ini juga diperuntukan guna pembangunan daerah,” ujar Filma, dikutip Senin (30/01/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kendati begitu, Filma mengungkapkan angka piutang kini sudah berangsur berkurang. Pengurangan terjadi karena adanya wajib pajak yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Tak cuma itu, ada pula langkah penghapusan piutang yang nilainya mencapai Rp9 miliar serta Rp5,9 miliar.

“Data piutang tersebut tak semua karena tak bayar pajak, ada yang telah ganti nomor polisi, telah pemutakhiran data, ataupun mutasi keluar provinsi,” lanjut Filma.

Filma menyebut jumlah kendaraan di Sulawesi Utara mencapai 900.000 unit. Dari angka tersebut, jumlah kendaraan roda dua jauh mendominasi ketimbang roda empat.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Guna mendongkrak potensi pajak kendaraan, Filma melanjutkan, Pemprov Sulut sudah menyiapkan sejumlah program. Program yang paling menarik minat wajib pajak, menurutnya, adalah keringanan pajak dan diskon pajak. Adapun diskon pajak diperuntukan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak meski belum jatuh tempo.

Selain itu, terdapat pula potensi pajak dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di Provinsi Sulut. Namun, kendaraan tersebut biasanya diberikan surat operasional dari kepolisian yang berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang sehingga kewajiban pajaknya tidak berada di Sulut.

”Ada juga sebab tugas, berpindah-pindah daerah, kemudian diberikan izin operasi,” jelas Filma.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Kasus yang seperti ini, sambungya, tak dapat dipaksa untuk wajib mutasi. Namun, untuk orang Sulut yang membeli mobil dari luar daerah lalu dipakai di Sulut dianjurkan untuk memutasi kendaraannya agar dapat membayar pajak di Sulut.

“Wajib dimutasi dan ganti pelat nomor Sulawesi Utara,” pungkasnya, seperti dilansir gemasulawesi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak