KABUPATEN SELUMA

Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 13:27 WIB
Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Seluma Pitaimiko mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari ratusan unit kendaraan dinas. Dia menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk merawat aset daerah, termasuk membayar pajak.

"Untuk tunggakan kendaraan dinas di Seluma cukup tinggi karena kesadaran pembayaran pajak minim," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Pitaimiko mengatakan terdapat 844 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada kendaraan roda dua yang sebanyak 675 unit, tunggakan pajaknya tercatat Rp352 juta. Sementara pada 169 unit mobil dinas, tunggakan pajaknya mencapai Rp946 juta.

Menurutnya, pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkanya. Walaupun UPTD telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada OPD, hingga kini tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum terbayar.

Pitaimiko menilai hal lain yang menyebabkan tingginya tunggakan pajak yakni karena pemkab mengadakan program lelang kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, terdapat kendaraan dinas yang belum diurus surat-suratnya kepada Samsat sehingga nilai tunggakan terus bertambah.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Dia berharap semua OPD memiliki kesadaran untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Khusus pada kendaraan dinas sepeda motor, dia menyarankan agar mengikuti program pemutihan yang diadakan Pemprov Bengkulu.

Pemutihan itu hanya berlaku pada kendaraan roda dua di bawah 150 cc sepanjang periode Maret hingga Desember 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Marah Halim. Marah mengimbau OPD lebih proaktif menyelesaikan tunggakan pajak atau melapor kepada Samsat jika terdapat kendaraan dinas yang dilelang atau rusak dan tidak terpakai.

"Itu tanggung jawab masing masing OPD karena anggaran sudah dialokasikan sebelumnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA