SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Muhamad Wildan
Sabtu, 1 Juni 2024 | 13.30 WIB
Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Pedagang melayani calon pembeli sepeda motor listrik di salah satu dealer resmi motor listrik Smoot Elektrik Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda 2 telah disalurkan untuk pembelian 30.083 unit sepeda motor listrik, 60,1% dari target sebanyak 50.000 unit pada tahun ini.

Bantuan pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai disalurkan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik sepeda motor di Indonesia.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda 2 bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 21/2023, bantuan pembelian sepeda motor listrik disalurkan kepada seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP.

WNI yang memenuhi kriteria pada Permenperin 21/2023 berhak mendapatkan bantuan senilai Rp7 juta untuk pembelian unit sepeda motor listrik.

Bila kriteria terpenuhi, masyarakat langsung mendapatkan potongan senilai Rp7 juta dari harga sepeda motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik dilakukan oleh pemerintah melalui agen pemegang merk (APM).

Ketika sepeda motor listrik sudah dibeli oleh masyarakat, APM mengajukan pemenuhan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Bila persyaratan dinyatakan terpenuhi, penggantian potongan harga akan ditransfer langsung ke rekening APM.

"Proses verifikasi membutuhkan waktu 1 minggu hingga dana tersalurkan kepada APM," ujar Febri.

Untuk diketahui, pada awalnya bantuan pembelian sepeda motor listrik hanya diberikan kepada masyarakat penerima KUR, penerima BPUM, penerima subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk menghapus kriteria penerima bantuan tersebut dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.