KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Kuota Data Internet Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:15 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk kembali memberikan bantuan kuota data internet gratis untuk para pelajar dan pengajar pada tahun ini guna mendukung pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud telah mengadakan evaluasi perihal bantuan kuota data internet. Dari hasil evaluasinya, bantuan kuota data internet sangat membantu pelajar dan pengajar dalam menjalani pembelajaran jarak jauh.

"Pastinya yang sudah menerima kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Nadiem menuturkan bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa sekolah, mahasiswa, guru, dan dosen. Bantuan tersbeut berlaku selama 3 bulan mulai dari Maret hingga Mei 2021 dan didistribusikan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya.

Besaran bantuan kuota data terdiri atas siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) memperoleh 7 GB per bulan, siswa SD/SMP/SMA 10 GB per bulan, guru PAUD/SD/SMP/SMA 12 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 15 GB per bulan. Kuota tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.

Keseluruhan bantuan kuota tersebut merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Tahun lalu, bantuan kuota terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar, yang penggunaannya terbatas pada situs-situs tertentu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"Bantuan gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran," ujar Nadiem.

Dia menjelaskan pelajar dan pengajar yang telah memperoleh bantuan sejak tahun lalu tidak perlu mendaftar ulang asalkan nomor ponselnya tidak berubah. Jika nomor ponselnya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan mulai April 2021.

Pelajar dan pengajar juga harus melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021. Nanti, pimpinan/operator satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:58 WIB

memang harus ada sih bantuan kuota ini karna dapat membantu mahasiswa untuk daring. kalo beli paketan mulu boros juga jadinya apalagi pandemi gini

01 Maret 2021 | 21:57 WIB

Dengan adanya bantuan kuota ini sangat membantu para mahasiswa untuk melakukan perkuliahan daring melalui internet

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024