KEBIJAKAN CUKAI

Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu pada tahun ini tidak melakukan pembelian tambakau akibat terdampak pandemi COVID-19, sehingga petani terpaksa akan menjual produksi tembakaunya ke pasar bebas dengan harga yang belum jelas. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan.

Kepala Subdirektorat DBH DJPK Ardimansyah mengatakan PMK No. 7/2020 akan direvisi untuk memberikan perlindungan terhadap para petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berpotensi terdampak kenaikan tarif CHT.

"Jadi nanti kalau cukai naik ini bagaimana DBH CHT bisa melindungi petani tembakau dan buruh pabrik yang berkaitan dengan dampak negatif dari kenaikan tarif," ujar Ardimansyah dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ardimansyah menilai terdapat potensi terjadinya gulung tikar industri rokok kecil dengan kenaikan CHT pada tahun depan. Tutupnya industri rokok kecil tentunya akan memengaruhi petani tembakau lokal.

Untuk menanggulangi implikasi negatif atas kenaikan tarif CHT tersebut, ketentuan mengenai DBH CHT pun disiapkan pemerintah. Menurutnya, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi bagi para petani.

"Kalau industri kecil tutup maka petani akan terdampak. Bila harga [tembakau] jatuh, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi apalagi memang semua instrumen fiskal saat diarahkan untuk menangani dampak Covid-19," ujar Ardimansyah.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Merujuk pada matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 yang dipaparkan oleh Ardimansyah, DBH CHT akan digunakan sebagai instrumen untuk menangani dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan petani dan buruh sebagai sasaran prioritas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya memastikan tarif CHT tahun depan bakal dinaikkan. Meski begitu, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 07:42 WIB

Apakah matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 telah ada dan bisa dishare?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M