KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Ilustrasi, Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah bagi masyarakat per Jumat, 8 Oktober 2021. Pembukaan layanan ini akan dilakukan di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Dikutip dari siaran pers, berikut adalah perincian layanan yang kembali dibuka (waktu berlaku untuk WIB/WITA/WIT):

  1. Layanan penukaran uang rusak akan dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dilayani setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap Senin pukul 08.00 sampai 11.30.

Direktur Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menyampaikan pembukaan layanan ini untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan membaiknya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga:
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur dalam siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Dia menambahkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini