KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Per 8 Oktober

Ilustrasi, Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah bagi masyarakat per Jumat, 8 Oktober 2021. Pembukaan layanan ini akan dilakukan di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Dikutip dari siaran pers, berikut adalah perincian layanan yang kembali dibuka (waktu berlaku untuk WIB/WITA/WIT):

  1. Layanan penukaran uang rusak akan dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dilayani setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dilayani setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 11.30.
  4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap Senin pukul 08.00 sampai 11.30.

Direktur Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menyampaikan pembukaan layanan ini untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan membaiknya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur dalam siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Dia menambahkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak