INDIA

Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 14:42 WIB
Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Bank-bank asing yang beroperasi di India meminta otoritas pajak memangkas tarif PPh Badan mereka atau setara dengan bank setempat. Bank asing menilai tarif pajak yang dibebankan selama ini cukup berat.

Permintaan diskon pajak itu disampaikan perkumpulan bank asing di India. Mereka berharap diskon pajak itu bisa masuk dalam rencana anggaran pemerintah yang akan diumumkan 1 Februari 2020.

Konsultan keuangan dan pajak Tushar Suchade mengatakan total tarif pajak yang dibayar oleh bank asing memang lebih besar ketimbang bank lokal. Untuk bank asing, rata-rata tarif pajak yang harus dibayar bisa mencapai 42% (sudah ditambah surcharge).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Di lain pihak, tarif pajak efektif bank lokal kini hanya sekitar 31-32% yang terdiri dari tarif pajak efektif 25%, dan itu sudah ditambah pajak dividen atau dividend distribution tax (DDT). Alhasil, bank asing juga sulit bersaing.

“Jika tarif pajak efektif perusahaan India saja hanya mencapai 31-32%, lantas untuk apa membayar pajak hingga 42% demi memiliki bank asing?” kata Suchade dilansir dari Financialexpress, Jumat (24/01/2020).

Sebelum September 2019, tarif pajak efektif perusahaan lokal sebenarnya masih berada di 30-35% (diluar pajak dividen), sebelum akhirnya otoritas pajak India memutuskan untuk menurunkan tarif pajak efektif hingga 25,17%

Dari diskon pajak itu, sejumlah analis memperkirakan laba bank bisa naik sekitar 10-12%. Namun dalam perjalanannya, kinerja beberapa bank swasta justru malah tertekan seperti Bank ICICI, Bank Axix yang mencatatkan rugi pada kuartal II/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT