KOTA MAKASSAR

Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 14:24 WIB
Bakal Calon Wali Kota Makassar Janjikan Keringanan Pajak Daerah

Munafri Arifuddin. (foto: facebook)

MAKASSAR, DDTCNews—Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rahman Bando berjanji akan memberi berbagai keringanan pajak dan retribusi daerah apabila terpilih.

Munafri yang akrab dipanggil Appi mengatakan insentif akan berlaku untuk berbagai lini masyarakat. Insentif akan dipakai untuk membangkitkan ekonomi Kota Makassar, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

“Karena pandemi, PHK di mana-mana. Proses belajar mengajar dilakukan dari rumah. Biaya kini lebih besar. Bila penghasilan warga lebih sedikit dari pengeluaran, ini berbahaya. Bisa timbul potensi kriminal,” ujarnya dikutip Selasa (11/9/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

CEO klub sepak bola PSM Makassar ini berjanji merevisi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, PBB-P2 untuk warga tertentu dengan taraf ekonomi menengah ke bawah seharusnya dihapus.

Selain PBB-P2, tarif pajak restoran dan parkir juga akan dipangkas. Langkah itu ditujukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Dia berjanji akan menangguhkan iuran rutin yang setiap bulan harus dibayarkan warga, salah satunya seperti iuran sampah.

“Begitu pun dengan pajak rumah makan, harus dipotong pajaknya. Pajak parkir diturunkan, biaya rutin harus dipangkas demi meningkatkan daya beli masyarakat. Kami akan bebaskan iuran sampah,” tuturnya seperti dilansir fajar.co.id.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurut Appi, Kota Makassar butuh pemimpin yang tegas dan berkomitmen mengeksekusi kebijakan tersebut. Baginya, kesejahteraan masyarakat Makassar menjadi prioritas paling utama.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Appi-Rahman kerap mengutarakan misinya untuk memangkas pajak. Misi tersebut sempat disampaikan ketika meresmikan warung kopi Suara Rakyat di Kecamatan Manggala, Selasa (1/9/2020).

Rahman menilai warung kopi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi di tengah pandemi banyak usaha yang terpaksa gulung tikar sehingga peran pemerintah sangat diperlukan.

“Di sinilah peran pemerintah. Unit usaha seperti ini yang perlu kami dukung. Bisnis warkop cukup menguntungkan, karena di Makassar ada kebiasaan warga ngopi di warkop,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?