Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court.
Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan layanan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).
Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual sejak pengadilan pajak berdiri pada 2002. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.
Dendi menjelaskan implementasi e-tax court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, yakni selaku pihak pemohon banding atau penggugat maupun Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemerintah daerah selaku pihak terbanding atau tergugat.
Keseluruhan proses administrasi yang nantinya diakomodasi e-tax court meliputi tahapan-tahapan yang merupakan domain dari kedua belah pihak. Dengan e-tax court, diharapkan para pihak dapat merasakan manfaat antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-tax court dan dapat diakses oleh para pihak.
Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, serta kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.
"Ini mungkin juga termasuk yang menjadi jualan untuk e-tax court adalah efisiensi biaya dari para pihak," ujarnya.
Dendi menambahkan sentuhan modernisasi pada pengadilan pajak sebenarnya sudah dilakukan ketika awal pandemi Covid-19. Pada saat itu, mulai dilakukan persidangan secara elektronik atau sidang online serta penyampaian dokumen pendukung berbentuk softcopy melalui media penyimpanan Cloud.
Kemudian, dikembangkan pula aplikasi Tax Court Mobile untuk memantau perkembangan proses sengketa dan persidangan, hingga pada akhirnya kini dibangun sistem e-tax court yang mampu mengakomodasi lebih banyak proses bisnis. (sap)