MALAYSIA

Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:32 WIB
Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sementara atas impor produk baja asal Indonesia dan Vietnam.

Pemerintah Malaysia menilai impor baja dari Indonesia dan Vietnam sudah berlebihan sehingga menyebabkan kerugian material pada pasar domestik. Kini, pemerintah akan mengenakan BMAD atas impor baja asal Indonesia dan Vietnam berkisar 7,73% hingga 34,82%.

"Kebijakan ini efektif tidak lebih dari 120 hari sejak 26 Desember 2020," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kementerian mengatakan barang yang dikenakan BMAD yakni produk baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran, dan bentuk lainnya (barang dagangan pokok).

Pemerintah telah memulai penyelidikan sejak 28 Juli 2020 sesuai dengan Countervailing and Antidumping Dabilities Act 1993 dan Countervailing and Antidumping Dabilities Regulation 1994, berdasarkan petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd.

Bahru Stainless saat ini menjadi satu-satunya industri yang memproduksi baja tahan karat canai dingin di Malaysia. Mereka menilai Indonesia dan Vietnam mengekspor baja ke Malaysia dengan harga lebih rendah ketimbang harga jual di pasar dalam negeri, sehingga merugikan industri di Malaysia. Menurut Kementerian, penentuan akhir atas dugaan antidumping tersebut akan dilakukan paling lambat pada 23 April 2021.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan memberlakukan BMAD definitif atas impor produk canai datar berlapis baja non-paduan atau dilapisi dengan aluminium dan seng asal China, Korea Selatan, dan Vietnam untuk jangka waktu lima tahun sejak 12 Desember 2020.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, penyelidikan menemukan bukti "Barang dagangan diimpor ke Malaysia dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara-negara yang dituduh." (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?