EDUKASI PAJAK

Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diatur lebih lebih lanjut dalam PP 91/2021.

“Atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final,“ bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Ketentuan yang diatur dalam PP 91/2021 ini hanya berlaku bagi WPDN dan BUT. Adapun tarif PPh final tersebut sebesar 10% dari pengenaan pajak pajak PPh. Lalu, dasar pengenaan pajak dari bunga obligasi tersebut ialah:

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?
  • Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Jika terdapat diskonto negatif atau rugi saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan sesuai dengan poin pertama di atas.

Namun, perlu diketahui, terdapat 2 kriteria penerima penghasilan bunga obligasi tertentu yang tidak dikenakan atau dikecualikan dari PPh final tersebut.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Jika wajib pajak termasuk dalam dua kriteria tersebut maka penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh.

Lantas, siapa pemotong PPh final bunga obligasi? Bagaimana pemotong membuat bukti pemotongan pajak dan menyetor PPh final bunga obligasi? Dapatkan panduan lengkapnya di artikel “Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri”.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengetahui tata cara pelaporan dan contoh kasus PPh final atas bunga obligasi. Sekadar informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan Indonesia dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain panduan pembayaran bunga obligasi, Anda juga dapat mengetahui panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri dan pembayaran bunga obligasi wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi platform Perpajakan ID di www.perpajakan.id dan baca panduan perpajakan secara komprehensif sesuai kebutuhan Anda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP