PERATURAN PAJAK
Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan ID
Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:30 WIB
Baca PP 50/2022 dalam Bahasa Inggris, Akses di Perpajakan ID

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID menyediakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam versi bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan ID. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, fitur bagikan dokumen dan menjadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda sehingga dapat dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Selain PP 50/2022, Perpajakan ID juga menghadirkan beberapa peraturan turunan lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang Anda perlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan Perpajakan ID melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.id. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?