EDUKASI PAJAK

Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:00 WIB
Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID menyediakan naskah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan ID. Anda juga bisa mengakses langsung pada tautan berikut ini PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, bagikan dokumen dan jadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda untuk dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain PP 50/2022, Perpajakan ID juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala. Berikut peraturan berbahasa Inggris yang dimaksud.

  1. PP 49/2022 atau Government Of The Republic Of Indonesia Regulation Number 49 of 2022.
  2. PP 55/2022 atau Government of The Republic Of Indonesia Regulation Number 55 of 2022.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan ID melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak