Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan modal basis data eksternal yang dikantongi oleh otoritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari sisi pengawasan, instrumen yang dimiliki DJP relatif lengkap.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir DJP mendapat banyak limpahan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Menurutnya hal serupa berlaku untuk implementasi PPN PMSE asing.
"Kemudian kami juga akan menggunakan data-data eksternal yang memberikan support," katanya dalam webinar Alinea Forum di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Hestu menerangkan dari sisi kepatuhan pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE asing bukan menjadi perhatian utama DJP. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Ia menyebutkan, pertama, pelaku usaha yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sudah mengindikasikan kepatuhan sukarela sudah pada level ini.
Kedua, sebanyak enam entitas bisnis yang telah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sangat intens berkomunikasi dengan DJP perihal implementasi PPN PMSE.
Hestu menyebutkan hampir setiap hari DJP melakukan pertemuan one on one dengan pelaku usaha PMSE asing dalam membahas proses penerapan kebijakan.
Ia menambahkan aspek kepercayaan antarkedua belah pihak menjadi kunci suksesnya kebijakan PPN PMSE asing yang akan mulai bergulir pada bulan depan.
Pengawasan berbasis data dan teknologi informasi menjadi instrumen tambahan untuk memastikan pungutan PPN PMSE berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berurusan dengan perusahaan digital isu utamanya adalah soal kepercayaan agar patuh dengan kewajiban perpajakannya. Kemudian baru masuk bagaimana teknologi mengawasinya," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.