PER-12/PJ/2020

Awasi Implementasi PPN PMSE, Ini yang Dipakai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:27 WIB
Awasi Implementasi PPN PMSE, Ini yang Dipakai DJP

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai  10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan modal basis data eksternal yang dikantongi oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari sisi pengawasan, instrumen yang dimiliki DJP relatif lengkap.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir DJP mendapat banyak limpahan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Menurutnya hal serupa berlaku untuk implementasi PPN PMSE asing.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

"Kemudian kami juga akan menggunakan data-data eksternal yang memberikan support," katanya dalam webinar Alinea Forum di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Hestu menerangkan dari sisi kepatuhan pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE asing bukan menjadi perhatian utama DJP. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Ia menyebutkan, pertama, pelaku usaha yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sudah mengindikasikan kepatuhan sukarela sudah pada level ini.

Baca Juga:
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Kedua, sebanyak enam entitas bisnis yang telah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sangat intens berkomunikasi dengan DJP perihal implementasi PPN PMSE.

Hestu menyebutkan hampir setiap hari DJP melakukan pertemuan one on one dengan pelaku usaha PMSE asing dalam membahas proses penerapan kebijakan.

Ia menambahkan aspek kepercayaan antarkedua belah pihak menjadi kunci suksesnya kebijakan PPN PMSE asing yang akan mulai bergulir pada bulan depan.

Baca Juga:
Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Pengawasan berbasis data dan teknologi informasi menjadi instrumen tambahan untuk memastikan pungutan PPN PMSE berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berurusan dengan perusahaan digital isu utamanya adalah soal kepercayaan agar patuh dengan kewajiban perpajakannya. Kemudian baru masuk bagaimana teknologi mengawasinya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda