PP 28/2022

Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 16:30 WIB
Awas! Pemerintah Bisa Setop Layanan Pajak bagi Penanggung Utang Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penanggung utang negara atau debitur dapat dilakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Tindakan tersebut termasuk penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai. Khusus di bidang perpajakan, ada 3 jenis layanan yang dapat dihentikan.

"Penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan...dapat berupa surat keterangan fiskal; pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau tax holiday atau tax allowance," bunyi Pasal 51 ayat (3) huruf d PP 28/2022, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemerintah menerbitkan PP 28/2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) agar pengurusan piutang negara dapat terakselerasi.

Hal itu dilakukan karena hingga saat ini baru 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun yang telah diurus PUPN.

Debitur yang dapat dilakukan tindakan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria antara lain jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1 miliar; tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan sudah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Setelah SP diberitahukan kepada debitur, PUPN akan mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, PUPN juga akan menyusun daftar debitur yang dikenakan tindakan layanan publik.

Selain itu, debitur juga akan mengalami penghentian keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara; keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan balai lelang.

Kemudian, penghentian keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik; layanan penerimaan negara bukan pajak pada K/L; dan/atau layanan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur juga dapat dilakukan terhadap akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

"Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dilakukan sampai dengan piutang negara lunas; selesai; atau tidak lagi diurus oleh PUPN," bunyi Pasal 51 ayat (4) PP 28/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara