PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Awas! DJP Sebut Batas Akhir Penyampaian SPPH Pakai Zona Waktu WIB

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:30 WIB
Awas! DJP Sebut Batas Akhir Penyampaian SPPH Pakai Zona Waktu WIB

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang berada di kawasan Indonesia tengah dan timur untuk memperhatikan waktu penyampaian SPPH sehingga tidak melewati batas yang ditetapkan.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada hari ini. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPPH.

"Hati-hati untuk kawan pajak yang berada di waktu Indonesia bagian tengah dan waktu Indonesia bagian timur karena jam 23.59 adalah catatannya waktu Indonesia barat," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Inge menuturkan PPS diadakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Untuk itu, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPPH karena PPS akan berakhir dalam hitungan jam.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dalam waktu yang tersisa, Inge mengingatkan wajib pajak segera men-submit SPPH dan membayar PPh final. Jika kesulitan, wajib pajak dapat berkonsultasi melalui berbagai saluran komunikasi DJP yang masih beroperasi hingga malam hari nanti.

Beberapa saluran komunikasi yang tersedia di antaranya Live Chat pada laman pajak.go.id, telepon 1500008, Whatsapp PPS 08115615008, serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

"Jangan ragu, segera sampaikan supaya nanti malam bisa tidur nyenyak dan bangun paginya lega," ujar Inge. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya