Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: istimewa)
JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum akan menjadi andalan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Apalagi, tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2019.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan strategi penegakan hukum yang sudah dijalankan pada 2018 akan kembali diulang tahun ini. Strategi ini terbukti efektif untuk mengamankan target penerimaan di 2018.
Adapun target sasaran tetap kepada porsi terbesar penerimaan otoritas, yakni cukai rokok. Pelaku bisnis ilegal, menurutnya, akan menerima perlakuan serupa tahun ini agar beralih ke bisnis legal dan membeli pita cukai resmi.
“Kami lakukan penertiban cukai yang berisiko tinggi. Untuk impor ilegal juga sama kita sinergi dengan [Ditjen] pajak dan aparat penegak hukum,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).
Selain itu, sinergi akan terus ditingkatkan, baik dengan kementerian/lembaga (K/L) maupun pelaku usaha. Penguatan sinergi dengan pelaku usaha dilakukan agar pangsa pasar tetap diisi oleh produk legal.
Sementara itu, sinergi dengan K/L dilakukan untuk terus menekan eksistensi produk ilegal di pasaran. Target yang dipasang tidak main-main, yakni menekan pangsa produk ilegal dari 7% pada 2018 menjadi 3% pada 2019.
“Caranya menggempur [produk ilegal], kami sinergi dengan [Ditjen] pajak dan TNI/Polri. Kami operasi bersama. Targetnya tahun ini kami diminta oleh pimpinan untuk turun dari 2018 yang 7,04% menjadi 3% tahun ini,” kata Heru.
Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Target ini naik 7,57% dari target tahun 2018 sebesar Rp194,1 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun. (kaw)