Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement) untuk China.
PMK 224/2022 diterbitkan sebagai ketentuan pelaksana UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Melalui skema kerja sama ini, negara anggota berkomitmen saling memangkas tarif bea masuk.
"Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) ... telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk ... untuk Republik Rakyat Tiongkok," bunyi salah satu pertimbangan PMK 224/2022, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
PMK 224/2022 memuat beberapa lampiran mengenai penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari China dalam rangka RCEP. Terdapat 26 angka kolom yang memerinci tarif bea masuk ini berdasarkan periodenya.
Kemudian, ada pula lampiran mengenai penetapan klasifikasi barang impor yang diberlakukan ketentuan tarif diferensial rangka RCEP. Tarif diferensial merupakan tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama.
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif ini dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka RCEP. Ketentuan tarif diferensial diberlakukan terhadap barang impor apabila klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi; atau berdasarkan hasil penelitian, klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi.
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka RCEP untuk China, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Ketentuan dalam PMK 224/2022 berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.
Kemudian, terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.
Selain itu, ketentuan dalam PMK 224/2022 juga berlaku terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya PMK.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi Pasal 4 PMK 224/2022. (sap)