KOTA BANDAR LAMPUNG

Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Juli 2016 | 14.02 WIB
Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan Peraturan Wali Kota (perwali) Bandar Lampung No. 14/2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyusul protes dari masyarakat yang semakin menguat sebulan terakhir akibat tingginya nilai harga tanah yang ditetapkan.

Gubernur Lampung Ridho Ficardo menilai perwali tersebut cukup membebani masyarakat di tengah situasi perekonomian saat ini. Dia lebih sepakat jika peraturan itu dibuat untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak bukan sebaliknya.

“Saya tidak mengetahui secara rinci penghitungan matematis yang mendasari pembatalan ini, informasi lengkap mengenai penghitungannya bisa diperoleh dari Biro Hukum Provinsi Lampung,” ujarnya, Rabu (13/7).

Di lain pihak, Wali Kota Bandar Lampung Herman mengatakan perwali tersebut dibuat berdasarkan pembahasan APBD 2016 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini dipatok sebesar Rp140 miliar. “Kalau target PAD tidak tercapai, bagaimana bisa ada sekolah dan berobat gratis,” tutur Herman.

Herman mengaku akan segera meminta Gubernur Bandar Lampung Ridho Ficardo untuk duduk bersama mendiskusikan persoalan pembatalan itu. Menurutnya, perlu pembahasan untuk mencari solusi apabila ada ketidaksesuaian.

Secara terpisah, pengamat hukum Yuswanto menyatakan pencabutan perwali tersebut lantaran dianggap menimbulkan biaya tinggi yang tidak sesuai dengan konsep investasi saat ini, ditambah munculnya masukan dari masyarakat.

Namun, seperti dikutip translampung.com, Yuswanto menambahkan perwali yang dianggap tidak sesuai tidak mesti dicabut secara keseluruhan. Menurutnya, perwali tersebut lebih baik dievaluasi untuk melihat poin-poin mana saja yang perlu dihapus atau dipertahankan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.