PORTUGAL

Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:00 WIB
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

LISBON, DDTCNews – Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengonfirmasi rencana penerapan pajak capital gain atas keuntungan cryptocurrency alias mata uang kripto. Pemerintah tengah mempelajari skema yang sudah berjalan di yurisdiksi lain sebagai pembanding.

Medina menyampaikan dirinya akan memprioritaskan keadilan dan efisiensi dalam pemajakan aset kripto. Maksudnya, pemerintah Portugal ingin sistem perpajakan kripto yang memadai dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Hal ini guna memastikan tidak adanya modal yang dialihkan keluar dari Portugal.

"Ini adalah area di mana ada lebih banyak pengetahuan dan lebih banyak kemajuan [di negara lain] sehingga Portugal dapat belajar dari pengalaman internasional," kata Medina, dikutip Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dilansir Crypto Potato, pemajakan atas cryptocurrency telah menjadi agenda pemerintah sejak Maret 2021. Pada saat itu, António Mendonça Mendes, Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak meminta studi tentang implementasi pemajakan kripto di negara-negara lain.

Namun, pembubaran parlemen membuat berkas studi kasus baru diberikan kepada anggota legislatif baru belum lama inil.

Sampai sekarang, industri crypto di Portugal menunjukkan adanya pertumbuhan yang stabil. Bulan lalu, bank sentral memberikan persetujuan pertamanya kepada lembaga keuangan untuk mulai menawarkan layanan terkait crypto.

Di sisi lain, sebuah rumah milik warga Portugal dibeli awal bulan ini menggunakan Bitcoin, tanpa melibatkan konversi ke uang fiat. Wilayah pulau Portugal bernama Madeira bahkan telah menjadikan cryptocurrency utama sebagai alat pembayaran hukum de facto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024