PORTUGAL
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto
Syadesa Anida Herdona | Selasa, 17 Mei 2022 | 14:00 WIB
Aturan Baru Disusun, Negara Ini Ancang-Ancang Pajaki Transaksi Kripto

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

LISBON, DDTCNews – Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengonfirmasi rencana penerapan pajak capital gain atas keuntungan cryptocurrency alias mata uang kripto. Pemerintah tengah mempelajari skema yang sudah berjalan di yurisdiksi lain sebagai pembanding.

Medina menyampaikan dirinya akan memprioritaskan keadilan dan efisiensi dalam pemajakan aset kripto. Maksudnya, pemerintah Portugal ingin sistem perpajakan kripto yang memadai dengan tarif yang tidak begitu tinggi. Hal ini guna memastikan tidak adanya modal yang dialihkan keluar dari Portugal.

"Ini adalah area di mana ada lebih banyak pengetahuan dan lebih banyak kemajuan [di negara lain] sehingga Portugal dapat belajar dari pengalaman internasional," kata Medina, dikutip Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Dilansir Crypto Potato, pemajakan atas cryptocurrency telah menjadi agenda pemerintah sejak Maret 2021. Pada saat itu, António Mendonça Mendes, Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak meminta studi tentang implementasi pemajakan kripto di negara-negara lain.

Namun, pembubaran parlemen membuat berkas studi kasus baru diberikan kepada anggota legislatif baru belum lama inil.

Sampai sekarang, industri crypto di Portugal menunjukkan adanya pertumbuhan yang stabil. Bulan lalu, bank sentral memberikan persetujuan pertamanya kepada lembaga keuangan untuk mulai menawarkan layanan terkait crypto.

Di sisi lain, sebuah rumah milik warga Portugal dibeli awal bulan ini menggunakan Bitcoin, tanpa melibatkan konversi ke uang fiat. Wilayah pulau Portugal bernama Madeira bahkan telah menjadikan cryptocurrency utama sebagai alat pembayaran hukum de facto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi