KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 11:30 WIB
Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut ada beberapa poin perubahan dalam peraturan itu. Meski begitu, ia mengeklaim proses registrasi IMEI melalui electronic customs declaration (e-CD) bakal makin mudah.

"Dalam aturan terbaru ini, DJBC melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan e-CD, khususnya di bandara yang wajib pakai e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Hatta menuturkan perbaikan layanan juga dilakukan melalui penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI.

Menurutnya, perbaikan tersebut dapat mempercepat layanan dalam memilah antara handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,00.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, proses registrasi IMEI akan langsung otomatis selesai apabila harga HKT di bawah US$500,00. Namun, proses registrasi akan diteliti lebih lanjut apabila harga HKT di atas US$500,00.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang pun dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Dia menyebut PER-7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang bisa mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Hatta menjelaskan piloting implementasi PER-7/BC/2023 telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun 70%-75% sehingga petugas DJBC hanya melayani 25%-30% dari total pendaftar IMEI.

Di Bandara Juanda, antrean registrasi IMEI turun 91%-97% sehingga petugas hanya melayani 3%-9% dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.

"Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak