PANDEMI COVID-19

Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting secara virtual yang digelar Rabu (19/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan uang pulsa senilai Rp200.000 per bulan untuk para pegawai Kementerian Keuangan yang harus bekerja dari rumah akibat pandemi virus Corona.

Rencana itu disampaikan setelah Sri Mulyani menerima curahan hati dari pegawai Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR yang mengaku biaya pulsa melonjak karena harus mengikuti rapat secara virtual sebanyak tiga hingga empat kali per hari.

Menanggapi curahan hati tersebut, Sri Mulyani memahami bila biaya pulsa meningkat selama bekerja dari rumah. Menurutnya, pegawai tidak seharusnya mengeluarkan biaya dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk untuk membeli pulsa.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Tolong yang biaya pulsa tadi dipikirkan. Menurut saya apa yang kamu minta tadi fair. Tolong dilihat saja bujetnya di DJPPR, terutama untuk tim yang bekerja extra hours mestinya bisa diberikan tambahan untuk uang pulsa," ujarnya, dikutip Jumat (21/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan alokasi biaya pulsa bisa diambil dari anggaran belanja Kemenkeu yang penyerapannya minim. Misal, belanja biaya rapat dan biaya perjalanan di DJPPR untuk memasarkan surat utang negara.

Terkait dengan biaya pulsa bagi pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Dirjen Anggaran Askolani menyebutkan biaya pulsa yang akan diberikan sebesar Rp200.000 per orang.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati turut menyumbang ide. Dia menyatakan penggantian biaya pulsa sebenarnya bisa menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.

"Mohon izin Bu, untuk yang penugasan khusus dan beberapa orang yang jangkanya panjang diberikan at cost saja pulsanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara