PROVINSI SUMATERA BARAT

Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 3 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 10:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 3 Bulan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang jangka waktu program insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap insentif yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat sehingga tetap taat pajak," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Maswar menuturkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberikan insentif pembebasan pajak melalui Pergub Sumbar No. 47/2021. Pemutihan itu berlaku sejak September 2021 dan telah 2 kali diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada Desember 2021 dan 15 Maret 2022.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar.

Dia berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kendaraan yang balik nama menjadi berpelat BA dapat mulai membayar pajak kendaraan di Sumbar.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Maswar menyebut pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumbar. Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat Nagari, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat mal pelayanan publik, dan Samsat gerai.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Bagi yang ingin memanfaatkan pemutihan, persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Ayo lengkapi syaratnya, lalu ke Samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022. Mumpung ada yang gratis," ujarnya seperti dilansir katasumbar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 21 Maret 2022 | 23:47 WIB

Adanya kebijakan pemberian insentif berupa pemutihan dapat mengurangi direct money cost yang harus dikeluarkan wajib pajak, dengan demikian dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia