KOTA BEKASI

Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 07:00 WIB
Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

BEKASI, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat, Pemkot Bekasi menyediakan fasilitas diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif atas Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi virus Corona. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB-P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/5/2020).

Kebijakan diskon pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) PBB-P2 berlaku mulai 18 Mei sampai 31 Agustus 2020. Dengan fasilitas tersebut, Aan berharap masyarakat dapat patuh membayar pajak.

Dia memerinci insentif tersebut meliputi pengurangan pembayaran PBB-P2 sebesar 15% untuk pembayaran yang dilakukan bulan Mei, diskon 10% untuk pembayaran bulan Juni, serta pengurangan 5% untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Pemkot juga menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020. Bapenda Kota Bekasi juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB secara online.

“Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel,” ujar Aan.

Pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Bank BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, kantor pos, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, aplikasi Masago, serta aplikasi Bayarin PPOB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak