Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Arab Saudi diminta untuk mengecualikan pengenaan pajak 2.000 riyal (sekitar Rp8 juta) atas visa untuk Haji dan Umrah penduduk Nigeria.
Pajak yang masuk dalam biaya visa senilai 2.000 riyal itu menambah beban biaya Haji dan pengulangan Umrah penduduk Nigeria. Hal ini telah berdampak pada rendahnya jumlah penduduk Nigeria yang menjalankan Haji dan Umrah beberapa kali.
Sebuah organisasi masyarakat sipil, Independent Hajj Reporters (IHR) menyerukan agar Presiden Nigeria Muhammadu Buhari untuk mengajukan banding ke Arab Saudi untuk membebaskan pajak 2.000 riyal yang dikenakan pada pengulang Umrah dan Haji.
“Pembebasan, jika diberikan, dapat memungkinkan lebih banyak Muslim Nigeria untuk melakukan Haji atau Umrah dengan mudah,” demikian pernyataan IHR, seperti dikutip dari Daily Trust, Senin (22/10/2018).
Seruan pada pemerintah Nigeria untuk mengadakan pembicaraan diplomatik dengan Arab Saudi ini mengikuti penghapusan biaya untuk beberapa negara, yang terbaru adalah Pakistan. Pengulang Umrah Mesir dan Turki dalam satu tahun juga dikecualikan dari pembayaran 2.000 riyal.
Pengabaian yang diberikan kepada Pakistan bulan ini mengikuti permintaan yang dibuat oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ketika ia mengunjungi Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman.
Aturan visa Saudi beroperasi pada 2 Oktober 2016 silam menetapkan bahwa biaya visa masuk satu kali akan menjadi 2.000 riyal. Namun, negara akan menanggung biaya ini jika pengunjung datang ke Kerajaan untuk melakukan Haji atau Umrah pertama kalinya. (kaw)