HAJI DAN UMRAH

Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:22 WIB
Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Arab Saudi diminta untuk mengecualikan pengenaan pajak 2.000 riyal (sekitar Rp8 juta) atas visa untuk Haji dan Umrah penduduk Nigeria.

Pajak yang masuk dalam biaya visa senilai 2.000 riyal itu menambah beban biaya Haji dan pengulangan Umrah penduduk Nigeria. Hal ini telah berdampak pada rendahnya jumlah penduduk Nigeria yang menjalankan Haji dan Umrah beberapa kali.

Sebuah organisasi masyarakat sipil, Independent Hajj Reporters (IHR) menyerukan agar Presiden Nigeria Muhammadu Buhari untuk mengajukan banding ke Arab Saudi untuk membebaskan pajak 2.000 riyal yang dikenakan pada pengulang Umrah dan Haji.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Pembebasan, jika diberikan, dapat memungkinkan lebih banyak Muslim Nigeria untuk melakukan Haji atau Umrah dengan mudah,” demikian pernyataan IHR, seperti dikutip dari Daily Trust, Senin (22/10/2018).

Seruan pada pemerintah Nigeria untuk mengadakan pembicaraan diplomatik dengan Arab Saudi ini mengikuti penghapusan biaya untuk beberapa negara, yang terbaru adalah Pakistan. Pengulang Umrah Mesir dan Turki dalam satu tahun juga dikecualikan dari pembayaran 2.000 riyal.

Pengabaian yang diberikan kepada Pakistan bulan ini mengikuti permintaan yang dibuat oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ketika ia mengunjungi Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman.

Aturan visa Saudi beroperasi pada 2 Oktober 2016 silam menetapkan bahwa biaya visa masuk satu kali akan menjadi 2.000 riyal. Namun, negara akan menanggung biaya ini jika pengunjung datang ke Kerajaan untuk melakukan Haji atau Umrah pertama kalinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?