KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Jumawa

Dian Kurniati | Jumat, 29 Juli 2022 | 14:30 WIB
APBN Surplus Rp73,6 Triliun, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Jumawa

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) berbincang dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) saat menghadiri pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai risiko yang dapat mengganggu pengelolaan keuangan negara meskipun APBN mencetak surplus senilai Rp73,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak akan jumawa terhadap kinerja APBN pada semester I/2022. Menurutnya, pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai risiko yang dapat mengganggu tren pemulihan ekonomi nasional dan pengelolaan APBN.

"Meskipun kemarin kami di Kementerian Keuangan menyampaikan APBN hingga Juni surplus, kami tidak jumawa. Kami tahu situasi masih akan sangat cair dan dinamis," katanya dalam seremoni Dies Natalis ke-7 PKN STAN, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Mulyani menuturkan pengelolaan APBN telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19. Defisit APBN sempat melebar karena pendapatan negara merosot, sedangkan kebutuhan belanja melonjak untuk menangani dampak pandemi.

Memasuki 2022, lanjut menkeu, kinerja APBN mencetak surplus hingga Juni 2022. Meski demikian, pemerintah akan terus mewaspadai berbagai dinamika ekonomi global seperti lonjakan inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara maju.

"Berbagai kemungkinan terjadi dengan kenaikan suku bunga dan capital outflow yang terjadi di seluruh negara berkembang dan emerging termasuk Indonesia. Itu bisa memengaruhi nilai tukar, suku bunga, dan bahkan inflasi di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sepanjang semester I/2022, APBN mengalami surplus senilai Rp73,6 triliun atau 0,39% dari PDB. Surplus tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.317,2 triliun dan belanja negara Rp1.243,6 triliun.

Pendapatan negara utamanya ditopang penerimaan perpajakan yang realisasinya mencapai Rp1.035,9 triliun. Dari realisasi tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp868,3 triliun, kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliunm dan PNBP sejumlah Rp281 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara