DKI JAKARTA

APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 09:15 WIB
APBD DKI 2021 Disepakati, DPRD Minta Anies Lakukan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2021 mencapai Rp51,89 triliun atau 72% dari target pendapatan daerah secara keseluruhan senilai Rp72,18 triliun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Rasyidi HY berharap Pemprov DKI dapat berupaya keras mencapai target tersebut. Adapun belanja daerah ditetapkan senilai Rp72,96 triliun yang di antaranya adalah belanja operasional senilai Rp57,45 triliun.

"Komisi C merekomendasikan dalam hal ini Kepala Bapenda dan Kepala BPKD untuk sungguh-sungguh menjalankan rencana strategi dan kebijakan pendapatan daerah yang telah disampaikan Gubernur [Anies Baswedan]," katanya dalam laman resmi DPRD DKI, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kemudian, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp12,09 triliun yang disokong oleh SiLPA tahun 2020 senilai Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp9,98 triliun. Adapun total penyertaan modal daerah (PMD) yang dianggarkan mencapai Rp10,99 triliun.

Selanjutnya, empat komisi lainnya dari DPRD juga memberikan rekomendasi khusus di antaranya seperti Komisi A DPRD menyarankan Pemprov DKI untuk mendukung pendanaan gugus tugas Covid-19 pada level RT dan RW.

Selanjutnya, Komisi B DPRD meminta Pemprov DKI untuk memprioritaskan program-program yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD. Pemprov DKI juga diminta untuk menjalankan program pengendalian banjir.

Komisi E DPRD merekomendasikan pemprov untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi warga sejalan dengan standar minimum Kemenkes seperti penurunan waktu tunggu, peningkatan pelayanan tenaga kesehatan, serta peningkatan kompetensi tenaga medis dan nonmedis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja