KOTA BATAM

APBD 2019 Naik 10% Jadi Rp2,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 15:19 WIB
APBD 2019 Naik 10% Jadi Rp2,8 Triliun

Kota Batam, Kepulauan Riau (Ilustrasi)

BATAM, DDTCNews—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 diproyeksikan sekitar Rp2,8 triliun, naik 10,45% dari APBD Perubahan (APBDP) 2018 senilai Rp2,6 triliun.

Ukuran belanja APBD 2019 ini juga naik sekitar 10% dari draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati Pemkot dan DPRD Batam pekan lalu senilai Rp2,6 triliun.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan belanja APBD 2019 akan ditutup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,35 triliun, naik 9,35% dari APBDP 2018. Lalu dana perimbangan yang naik 18,45% jadi Rp1,14 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp323,6 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“APBD ini untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga. Oleh sebab itu, kerja sama Pemkot dan DPRD Batam sangat diharapkan agar menghasilkan APBD yang berpihak ke masyarakat,” katanya pada rapat paripurna RAPBD Batam Tahun 2019, Rabu (14/11/2018)

Untuk PAD, sambung Rudi, sumbernya berasal dari pajak daerah Rp1,05 triliun, retribusi daerah Rp141,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp14 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp134,7 miliar.

Sementara untuk dana perimbangan senilai Rp1,14 triliun, alokasinya terbagi atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp100,2 miliar, bagi hasil bukan pajak sumber daya alam sebesar Rp127,7 miliar, dan dana alokasi umum sebesar Rp655,6 miliar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain itu, untuk lain-lain pendapatan sebesar Rp323,6 miliar, terdiri atas pendapatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp96,7 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp195,3 miliar dan dana insentif daerah sebesar Rp31,5 miliar.

Rudi menjelaskan dalam hal belanja, alokasinya akan diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar, dengan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, belanja juga diarahkan untuk belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan untuk partai politik dan belanja tidak terduga.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Untuk pendidikan, kami sudah mengalokasikan anggaran minimal sebesar 20% sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan alokasi anggaran kesehatan minimal sebesar 10%,” kata Rudi seperdi dilansir batampos.co.id.

Pimpinan rapat paripurna yang juga Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan penyampaian RAPBD 2019 akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi. “Kami minta fraksi mempersiapkan pandangannya. Paripurna kita tutup dan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya