KONSULTASI

Apakah Tunjangan Penggantian Cuti Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:39 WIB
Apakah Tunjangan Penggantian Cuti Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Sutan R.H. Manurung,
Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Narti. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan manufaktur. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan kami memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam waktu dekat, selain memberikan gaji dan tunjangan rutin, perusahaan kami juga memberikan tunjangan atas penggantian cuti tahunan dan cuti besar yang tidak digunakan. Pertanyaan saya, apakah tunjangan penggantian cuti tahunan termasuk penghasilan yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Narti atas pertanyaannya. Seperti kita ketahui, pemerintah pada saat ini memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya PPh Pasal 21 DTP, untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

PMK 9/2021 merupakan beleid baru yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Narti, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 9/2021, insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi tiga kriteria tertentu.

Ketentuan mengenai kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021 sebagai berikut.

“Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang;
  1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
  1. Memiliki NPWP; dan
  2. Pada Masa Pajak yang bersangkuran menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).”

Adapun pengertian penghasilan yang bersifat tetap dan teratur diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 15 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 PER-16/2016, definisi penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan yang dimaksud antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat diketahui, penghasilan tunjangan penggantian cuti tahunan tidak termasuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Dengan demikian, perusahaan Ibu Narti dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu.

Sementara itu, tunjangan penggantian cuti tahunan tidak termasuk cakupan penghasilan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Perusahaan tempat Ibu Narti bekerja tetap harus menyetorkan PPh Pasal 21 terutang atas tunjangan penggantian cuti tahunan yang diberikan kepada pegawainya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN