PAJAK merupakan salah satu bidang ilmu yang unik lantaran beririsan dengan berbagai disiplin ilmu seperti hukum dan ekonomi. Alhasil, isu seperti perjanjian pajak bisa dipandang berbeda, baik dari sudut pandang ilmu hukum maupun ekonomi.
Guna mendorong komunikasi yang lebih baik di antara kedua kelompok, diadakanlah konferensi antardisiplin terkait dengan perjanjian pajak dari perspektif hukum dan ekonomi pada awal 2010 di Wina, Austria.
Dalam konferensi itu, perjanjian pajak dibahas dari dua sudut pandang disiplin ilmu yang berbeda. Hasil pembahasannya bisa dilihat dalam buku berjudul “Tax Treaties: Building Bridges between Law and Economics” yang disunting oleh beberapa ahli pajak terkemuka.
Sebagai informasi, konferensi di Wina tersebut diikuti oleh para akademisi dan praktisi dari masing-masing disiplin ilmu dengan tujuan untuk mendiskusikan isu-isu pilihan seputar perjanjian pajak, baik dari perspektif hukum maupun ekonomi.
Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai dua disiplin ilmu yang berbeda dalam isu pajak. Pembaca juga akan memahami bagaimana keputusan dalam salah satu disiplin ilmu dapat memengaruhi disiplin ilmu lainnya.
Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam delapan bagian utama. Mula-mula, buku ini dibuka dengan pembahasan mengenai pengaruh perjanjian pajak bilateral terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, dibahas juga bagaimana Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dibuat bisa berdampak terhadap iklim investasi di suatu negara, terutama investasi asing, baik dari sudut pandang negara yang bersangkutan maupun investor.
Kemudian, penulis membahas skema treaty shopping dan penghindaran penyalahgunaan kekuasaan. Pada bagian ini, penulis menyoroti treaty shopping dan penghindaran penyalahgunaan kekuasaan yang telah dibuat di Uni Eropa serta negara-negara OECD.
Penulis juga membahas mengenai alokasi internasional pada bisnis mancanegara yang dikaitkan dengan Arm's Length Principle. Lalu, dibahas juga mengenai hubungan antara source dan residence dengan memaparkan potensi dari perjanjian pajak multilateral.
Selanjutnya, penulis juga mendikusikan dampak pemberian kredit dan dispensasi, baik pada tingkat domestik maupun mancanegara, termasuk membahas gagasan mengenai perjanjian pajak negara-negara berkembang dengan mengkombinasikan pendekatan hukum dan ekonomi.
Lalu, penulis juga membahas mengenai dampak penerapan P3B terhadap permasalahan administratif lintas-yurisdiksi. Hal ini mencakup isu pertukaran informasi, pemungutan perpajakan, penyelesaian sengketa, serta kepastian hukum.
Terakhir, buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan hubungan antara netralitas pajak internasional dan ketentuan-ketentuan non-diskriminatif.
Secara keseluruhan, setiap pembahasan dalam buku ini dikemas dalam penjelasan yang sistematis serta berurutan. Pada setiap bab, selalu didahului dengan pengenalan terhadap topik bahasan serta ditutup dengan kesimpulan.
Alhasil, setiap topik yang dibahas menjadi mudah dipahami pembaca dari berbagai kalangan, baik akademisi, aparat pemerintah, maupun masyarakat pada umumnya. Tertarik membaca buku ini? Silahkan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)